viewers

Minggu, 22 Maret 2015

OpiniKu: contoh teks Anekdot ( ketika mulut berbicara )

OpiniKu: contoh teks Anekdot ( ketika mulut berbicara ):     pada suatu ketika  di suatu sekolah, terdengar bunyi bel yang besar dari luar ruang guru, “tututututututututu”. Tanda bahwa waktunya is...

OpiniKu: Ringkasan Materi Bahasa Indonesia MID semester Kel...

OpiniKu: Ringkasan Materi Bahasa Indonesia MID semester Kel...: Pengertian Teks Eksplanasi Pengertian teks eksplanasi adalah  teks yang bertujuan menjelaskan proses terjadinya suatu fenomena baik fen...

Senin, 09 Maret 2015

MY PREZI Presentation

Kunjungi :

https://prezi.com/yaj4x3a-wacw/kerajaan-sriwijaya-dan-kerajaan-mataram-kuno/
https://prezi.com/cysba4imso-z/copy-of-kerajaan-majapahit/


Ringkasan Materi Bahasa Indonesia MID semester Kelas XI

Pengertian Teks Eksplanasi
Pengertian teks eksplanasi adalah teks yang bertujuan menjelaskan proses terjadinya suatu fenomena baik fenomena alam maupun fenomena sosial. Dalam sebuah teks eksplanasi terdapat banyak pernyataan sebab akibat untuk menjelaskan secara detail suatu fenomena.

Pernyataan umum

Pernyataan umum adalah gambaran awal tentang apa yang disampaikan dengan pernyataan yang bersifat umum atau tahap pembuka tentang hal yang akan dijelaskan. Biasanya terdapat pada bagian awal teks atau paragraf pertama misalnya dalam teks "banjir".
"Banjir adalah fenomena alam yang bersumber dari curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi lama pada daerah aliran sungai (DAS). Banjir terjadi karena sebab alam dan tindakan manusia. Penyebab alami banjir adalah erosi dan sedimentasi, curah hujan, pengaruh fisiografi/geofisik sungai, kapasitas sungai, drainase lahan, dan pengaruh air pasang. Penyebab banjir karena tindakan manusia adalah perubahan tata guna lahan, pembuangan sampah, kawasan padat penduduk di sepanjang sungai, dan kerusakan bangunan pengendali banjir. "
Urutan Sebab Akibat

Urutan sebab akibat adalah inti penjelasan apa yang disampaikan, berisi urutan sebab akibat dari fenomena yang dibahas. Dalam bagian ini terdapat berbagai konjungsi yang digunakan. Biasanya urutan sebab-akibat terdapat beberapa bagian. Terdapat setelah bagian umum misalnya dalam teks "banjir"
Penyebab Alami Banjir 
Sebagai akibat perubahan tata guna lahan, terjadi erosi sehingga sedimentasi masuk ke sungai dan daya tampung sungai menjadi  berkurang. Hujan yang jatuh ke tanah airnya akan menjadi aliran permukaan (run-off) di atas tanah dan sebagian meresap ke dalam tanah, yang tentunya bergantung pada kondisi tanahnya. Ketika suatu kawasan hutan diubah menjadi permukiman, hutan yang bisa ......... karena terjadi aliran balik.
Penyebab Banjir karena Faktor Sosial 
Perubahan tata guna lahan merupakan penyebab utama banjir dibandingkan dengan yang lainnya. Apabila suatu hutan yang berada dalam suatu aliran sungai diubah menjadi permukiman, debit puncak sungai akan meningkat antara 6 sampai 20 kali. Angka 6 dan angka 20 ini bergantung pada jenis hutan dan jenis permukiman. Demikian............ daya tampung sungai. Masalah kawasan kumuh dikenal sangat penting sebagai faktor sosial terhadap masalah banjir daerah perkotaan.
Ciri kebahasaan dalam teks eksplanasi:



• penggunaan kata kerja aksi
• kalimatnya pasif
• menggunakan frase nomina
• penggunaan frase adverbia (keterangan)
• penggunaan terminologi teknis
• penggunaan nomina umum dan abstrak
• penggunaan konjungsi waktu serta sebab akibat



Kaidah kebahasaan dalam Teks EksplanasiDalam sebuah teks eksplanasi terdapat beberapa kaidah kebahasaan diantaranya adalah konjungsi, kata serapan, dan istilah khusus.
Pengertian Aurora
Aurora adalah fenomena pancaran cahaya yang menyala-nyala pada lapisan ionosfer dari sebuah planet sebagai akibat adanya interaksi antara medan magnetik yang dimiliki planet tersebut dengan partikel bermuatan yang dipancarkan oleh matahari (angin matahari) (en.wikipedia.com).

Penyebab Terjadinya Aurora
Aurora adalah cahaya yang tercipta di udara yang disebabkan oleh atom-atom dan molekul yang bertumbukan dengan partikel-partikel bermuatan, terutama elektron dan proton yang berasal dari matahari. Partikel-partikel tersebut terlempar dari matahari dengan kecepatan lebih dari 500 mil per detik dan terhisap medan magnet bumi di sekitar kutub Utara dan Selatan. Warna-warna yang dihasilkan disebabkan benturan partikel dan molekul atau atom yang berbeda. Misalnya, aurora hijau terbentuk oleh benturan partikel elektron dengan molekul nitrogen. Aurora merah terjadi akibat benturan antara partikel elektron dan atom oksigen (www.tripod.lycos.com). Bagian penting dari mekanisme aurora adalah “angin matahari”, yaitu sebuah aliran partikel yang keluar dari matahari. Angin matahari menggerakkan sejumlah besar listrik di atmosfer (Sabuk Van Allen).Energi ini akan mempercepat partikel ke atmosfer bagian atas yang kemudian akan bertabrakkan dengan berbagai gas. Hasilnya adalah warna-warna di angkasa yang bergerak-gerak. Tekanan listrik mengeluarkan molekul gas menjadi keadaan energi yang lebih tinggi, yang mengakibatkan lepasnya foton. Warna tergantung pada frekuensi tumbukkan antara partikel-partikel dan gas-gas. Mekanisme ini hampir sama dengan nyala lampu berpendar atau lampu neon (www.tripod.lycos.com)
Fenomena Aurora yang Terjadi di Kutub Utara
Aurora terjadi di daerah di sekitar kutub Utara dan kutub Selatan. Daerah kutub memiliki medan magnetik yang cukup kuat sehingga dapat memunculkan aurora. Aurora yang terjadi di daerah sebelah Utara dikenal dengan nama Aurora Borealis , yang dinamai bersempena Dewi Fajar Rom, Aurora, dan nama Yunani untuk angin utara, Boreas. Ini karena di Eropa ia kerap dilihat kemerah-merahan di ufuk utara seolah-olah matahari akan terbit dari arah tersebut. Aurora borealis selalu terjadi di antara September dan Oktober dan Maret dan April. Fenomena aurora di sebelah Selatan yang dikenal dengan Aurora Australis
mempunyai sifat-sifat yang serupa


Ringkasan Agama ISLAM MID semester 1

AGAMA
Iman kepada Rasul Allah termasuk rukun iman yang keempat dari enam rukun yang wajib diimani oleh setiap umat Islam. Yang dimaksud iman kepada para rasul ialah meyakini dengan sepenuh hati bahwa para rasul adalah orang-orang yang telah dipilih oleh Allah swt. untuk menerima wahyu dariNya untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia agar dijadikan pedoman hidup demi memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Pengertian rasul dan nabi berbeda. Rasul adalah manusia pilihan yang diberi wahyu oleh Allah SWT untuk dirinya sendiri dan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada umatnya.Nabi adalah manusia pilihan yang di beri wahyu oleh Allah SWT untuk dirinya sendiri tetapi tidak wajib menyampaikan pada umatnya. Dengan demikian seorang rasul pasti nabi tetapi nabi belum tentu rasul. Meskipun demikian kita wajib meyakini keduanya.
Shiddiq
Shiddiq artinya benar. Bukan hanya perkataannya yang benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya. Beda sekali dengan pemimpin sekarang yang kebanyakan hanya kata-katanya yang manis, namun perbuatannya berbeda dengan ucapannya.
Mustahil Nabi itu bersifat pembohong/kizzib, dusta, dan sebagainya.
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌۭ يُوحَىٰ
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya” [An Najm/53: 4-5]
Tabligh
Tabligh artinya menyampaikan. Segala firman Allah yang ditujukan oleh manusia, disampaikan oleh Nabi. Tidak ada yang disembunyikan meski itu menyinggung Nabi.
لِّيَعْلَمَ أَن قَدْ أَبْلَغُوا۟ رِسَٰلَٰتِ رَبِّهِمْ وَأَحَاطَ بِمَا لَدَيْهِمْ وَأَحْصَىٰ كُلَّ شَىْءٍ عَدَدًۢا
“Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu.” [Al Jin/72: 28]
“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya” ['Abasa/80: 1-2]
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa firman Allah S.80:1 turun berkenaan dengan Ibnu Ummi Maktum yang buta yang datang kepada Rasulullah saw. sambil berkata: “Berilah petunjuk kepadaku ya Rasulullah.” Pada waktu itu Rasulullah saw. sedang menghadapi para pembesar kaum musyrikin Quraisy, sehingga Rasulullah berpaling daripadanya dan tetap mengahadapi pembesar-pembesar Quraisy. Ummi Maktum berkata: “Apakah yang saya katakan ini mengganggu tuan?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Ayat ini (S.80:1-10) turun sebagai teguran atas perbuatan Rasulullah saw.
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim yang bersumber dari ‘Aisyah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Ya’la yang bersumber dari Anas.)
Sebetulnya apa yang dilakukan Nabi itu menurut standar umum adalah hal yang wajar. Saat sedang berbicara di depan umum atau dengan seseorang, tentu kita tidak suka diinterupsi oleh orang lain. Namun untuk standar Nabi, itu tidak cukup. Oleh karena itulah Allah menegurnya.
Sebagai seorang yang tabligh, meski ayat itu menyindirnya, Nabi Muhammad tetap menyampaikannya kepada kita. Itulah sifat seorang Nabi.
Tidak mungkin Nabi itu Kitman atau menyembunyikan wahyu.
Amanah
Amanah artinya benar-benar bisa dipercaya. Jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah Nabi Muhammad SAW dijuluki oleh penduduk Mekkah dengan gelar “Al Amin” yang artinya terpercaya jauh sebelum beliau diangkat jadi Nabi. Apa pun yang beliau ucapkan, penduduk Mekkah mempercayainya karena beliau bukanlah orang yang pembohong.
“Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” [Al A'raaf/7: 68]
Mustahil Nabi itu khianat terhadap orang yang memberinya amanah.
Ketika Nabi Muhammad SAW ditawari kerajaan, harta, wanita oleh kaum Quraisy agar beliau meninggalkan tugas ilahinya menyiarkan agama Islam, beliau menjawab:
”Demi Allah…wahai paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kanan ku dan bulan di tangan kiri ku agar aku meninggalkan tugas suci ku, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan (Islam) atau aku hancur karena-Nya”……
Meski kaum kafir Quraisy mengancam membunuh Nabi, namun Nabi tidak gentar dan tetap menjalankan amanah yang dia terima.
Seorang Muslim harusnya bersikap amanah seperti Nabi.
Fathonah
Fathonah artinya Cerdas. Mustahil Nabi itu bodoh atau jahlun. Dalam menyampaikan 6.236 ayat Al Qur’an kemudian menjelaskannya dalam puluhan ribu hadits membutuhkan kecerdasan yang luar biasa.
Nabi harus mampu menjelaskan firman-firman Allah kepada kaumnya sehingga mereka mau masuk ke dalam Islam. Nabi juga harus mampu berdebat dengan orang-orang kafir dengan cara yang sebaik-baiknya.
Apalagi Nabi mampu mengatur ummatnya sehingga dari bangsa Arab yang bodoh dan terpecah-belah serta saling perang antar suku, menjadi satu bangsa yang berbudaya dan berpengetahuan dalam 1 negara yang besar yang dalam 100 tahun melebihi luas Eropa. Negara tersebut membentang dari Spanyol dan Portugis di Barat hingga India Barat.
1. Menegakkan Kalimat tauhid (kalimat : Laa ilaaha illallaah)

· Firman Allah SWT didalam kitab suci Al-Qur’an:
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh935Rvm5fwboZrwf-I0rFpZVCy2JcdYx2hLDZ1lm0lsulo0uiJQznpzDQ1vDCW_RWAIqzr2KOY_wsdP7Uv3auesvWdqV_PB9dk6TwsxVkboOMzZ1Ph_s0q9aD7LjXWJwuScHJkl4DxXg0/s320/al+anbiyaa+25.jpg

“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25)



2. Menyeru manusia untuk menyembah hanya kepada Allah.

· Firman Allah SWT :
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYRPQ7VltYZcwXmN7890vPvYNMyRVkN6e9so_sqY7ksONKDYBEda9G9bmB_4IFo6qxeANMvqwQtvL8rxcClTo4pLbVjK9YIeeTRPpCAVREKP1kljdXZV8RPuoVynuiHfKT88qRh7zuWtI/s320/an+nahl+36.jpg


“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan : “Sembahlah Allah saja dan jauhilah thoghut….” (QS. An-Nahl: 36)

3. Membawa Rahmat

· Allah SWT berfirman didalam kitab suci Al-Qur’an:

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUUG0tSFtKqNI-4nDMd5vELL_IEnIE6FB4pOFRGE5ItU2qrJsj0rBgJqJlNkkmbYyMGVqrKIgMSEiJILx6uqmk7YVPiGxL_H8XgaRLoZm92QZy2TQFBio5ENNp6hS9uMOOfOnG2MNVZ_I/s320/al+anbiyaa+107.jpg


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

4. Memberikan petunjuk kejalan yang benar.

· Allah SWT berfirman:

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl3UCDwI3jc_STsg2LFFnAf45BhFX85VggumeGfvw5RUHXtDgsY47HmOatljpEIxnPgZaT4TpvzRtDiHiEWJ27zZjgEMG5o9Pp3OVYBjZ_kC7-ciktS1ZkxY5HK7I5iQbRIFsOyn35PfY/s320/al+fathir+24.jpg


“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan…” (QS. Fathir: 24)

5. Memberi peringatan kepada manusia

· Allah SWT Berfirman:

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrLJC2My6jzZVTi2dXafvUk0ghWCM_E3esn0d1KVpaauCzMHgU1UgGj2AiUBf-ZL4UcOTlUvrVTNJ1FsBFf4tsKe2di_aDSVJz3SYRYsILJtk50IGk4s96TRbfe6AQ8tfdQElTYBv5zRQ/s320/al+an+am+48.jpg



“Dan tidaklah Kami mengutus para Rasul itu, melainkan untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan …” (QS. Al-An’am: 48)

6. Memberi suri teladan yang baik.

· Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak.” (HR. Ahmad)
وَمِنْهُم مَّن يُؤْمِنُ بِهِۦ وَمِنْهُم مَّن لَّا يُؤْمِنُ بِهِۦ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِٱلْمُفْسِدِينَ
Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
(QS: Al-Maidah Ayat: 32)
·         Kaum yang didakwahi rasullulah saw tidak semuanya beriman
·         Alllah swt adalah zat   yang maha mengetahui orang2 yang berbuat kerusakan
·         Kita harus bersikap toleran kepada mereka yang tdk beriman
·         Salah satu bentuk seikpa toleran adalah menyerahkan semua pekerjaan mereka sesua  keyakinan dan kita tidak mengikuti tidakmengikuti keyakinan yang merek anut
·         Contoh ucapan yang menceerminkan sikap toleran : untuukk agamaku, dan untukmu agamam

·         Berbuat kerusakan di muka bumi sama dengn MWMBUNUH GENAERASI MANUSIA YANG ADA
·         MEMELIHARA HAK SESEORANG SESAMA MANUSIA SAMA HLA HALNYA DENGAN MEMELIHARA
·         BANI ISRAIL ADALAH KELOMPOK BANGSA YANG BANYAK MELAMPAUI BATAS MESKIPUN TELAH DIDAKWAHI OLEH PARA RASUL ALLHA DENGAM MEMBAWA SEJUMLAH BUKTI DAN KETERANG YANG SANGAT JELAS

Berbagai perbedaan ya ada di masyaraakat yang harus kita sikapi dengan penuh toleransi di antaranya adalah sebagai berikut .
a.     Perbedaan dalam masalah  keyakinan dan kehidupan beragama
b.     Perbedaan dalam masalah bahasa dan suku bangsa
c.     Perbedaan dalam masalah budaya dan adat istiadat
d.     Perbedaan dalam masalah politik, hak pilij, dan lain sebagainya.
Prilaku yang menunjukkan sikap toleransi :
Ø  Sikap toleransi dalam hal keyakinan dan kehidupan agama
-       Mengakui adanya berbegai keyakinan dan keragaman beragama
-       Tidak memaksa orang lain memilih agama sesuai dengaan agama kita
-       Membiarkan orang lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama kita
-       Membiarkan orangg lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing
-       Tidak menggangu mereka saat beribadah
-       Menghilangkan rasa curiga dan burus sangka terhadap mereka yang berlainan agama
-       Saling memberikan bantuan social
Ø  Sikap toleransi dalam hal budaya dan adat istiadata
-       Mengakui adanya berbagai budaya dan adat istiadat
-       Mempersilakan orang lain untuk mengembangkan budaya dan dan istiadat masing2
-       Tidak saling menjelekk-jelkkan budaya dan adat istiadat antara satu dengan yang lainnya
-       Memberikan dukungan dan apresiasi terhadap siapa saja yang telah berusaa melestarikan dan mengembangngkan budaya serta adat istiadatnya yang tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan islam
-       Mennjadikan budaya dan adat istiadat sebagai perekat keutuhan bangsa dan Negara dengan berbagai aksi kegiatan social
Ø  Sikap toleransi dalam hal bahasa dan suku bangsa
-       Mengakui adanya keragaman bahasa dan suku bangsa
-       Menghormati orang lain yang menggunakan bahasa sesuai dengan suku bangsanya masing-masing.
-       Tidak saling menghina dan merendahkan suku bangsa lain yang penuh denga keunikan
-       Ikut serta dalam melestarikan warisan bahasa dan suku bangsa yang ada
Ø  Sikap toleran dalam hal politik dan menentukan hal pilih
-       Mengakui adanya perbedaan kehendak dalam berpolitik dan menetukan hak pilih
-       Menghargai mereka yang berbeda engan kita alam menyalurkkan
-       Tidak memaksakan hak pilih orang lain
-       Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan hak pilih orang lain
-       Bekerja sama  dalam ksi kegiatan

Prilaku yang mencerminkan kerukan
-       Menjaga kebersamaan dan tali silaturahmi dengan berbagai aktivits positif
-       Bersikap rendah hati dan bertawaduk terhadap sesama manusia
-       Mengakui dan menghormati setiap perbedaan yang ada di sekitar kita
-       Memiliki kepekaan social yang tinggi terhadap masyrakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya
-       Menjaga perasaan orang lain agar tidak tersakiti dengan apa yang kita ucapkan dan apa kita lakukan
-       Mendahulukan musyawarah atau komunikasi dalam setiap menyelesaikan masalah
-       Memaffkann orang-orang yang melakukan kesalahan terhadap kita


toleransi : sikap peduli dengan sesama
kerukunan : suasana dalam suatu tempat tanpa adanya kerusuhan

Ringkasan PKN MID semester 1 kelas XI

Pengertian Hak dan Kewajiban
§    Hak adalah segala sesuatu yang di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.
§    Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan.
§    Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
§    Hak Negara:
§    1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
§    2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
§    3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
§    4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
§    Kewajiban Negara:
§    1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
§    2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
§    3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
§    4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
§    5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
§    6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
§    7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
§    8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
§    9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
§    10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

Macam-macam Hak dan Kewajiban
§    Macam – macam Hak sebagai warga negara
1.         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masin – masing yang di percayai.
5.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan dan pengajaran.
6.         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan republik indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.         Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Macam-macam Kewajiban sebagai Warga Negara
1.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2.         Setiap warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.         Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum pemerintah tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang di wilayah negara Indonesia
5.         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran Kewajiban warga negara
Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yg dijamin oleh undang2 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
Pengingkaran merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bentuk pelanggaran hak warga negara dan pengingkaran kewajiban
1.         Bentuk pelanggaran hak warga negara
2.         Penangkapan dan penanahan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum
3.         Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dinilai oleh pemerintah menganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
4.         Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih menggangu stabilitas keamanan
5.         Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum penggangu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman seperti ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
6.         Pembatasan hak bersertifikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Bentuk pengingkaran kewajiban
1.         Tidak membayar pajak
2.         Tidak mentaati peraturan lalu lintas
3.         Tidak membayar listrik
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
Prof. Mr. E.M. MeyersHukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.Drs. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.HHukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Makna keadilan ialah bersikap tidak memihak pada yang salah dan makna ketertiban ialah suasana yang di mana semua orang mengikuti peraturan yang sudah di buat. 
1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:



b. Penggolongan hukum                                                                          
·          · Berdasarkan Wujudnya
– Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
– Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
·          · Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
– Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
– Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
– Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
·          · Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
– Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
– Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
– Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
·          · Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
– Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
– Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
– Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
·          · Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
– Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven)adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
– Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
1.          
1.         Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
2.         Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
3.         Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
4.         Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
1.          
1.         Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
2.         Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebulegaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
·          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·          Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
·          Peraturan bersipat memaksa.
·          Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
·          terdapat perintah dan larangan
·          terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
·          perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Pada dasarnya, dilihat dari segi sejarah, Indonesia menganut system hokum Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya, system hokum Indonesia dipengaruhi oleh system hokum adat dan system hokum Islam (syariat Islam). Jadi, dapat disimpulkan bahwa system hokum nasional Indonesia dipengaruhi oleh:
1.      Sistem hukum barat
Sistem hukum barat ini berasal dari pemerintah  Belada ketika jaman penjajahan sehingga dapat dikatakan merupakan warisan pemerntah colonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki sifat individualistic. Warisan sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata dan KUHD
2.      Sistem hukum adat
Sistem hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang pertama dan asli bangsa Indonesia karena berasal dari masyarakat adat yang ada di Indonesia. Hukum adat akan ada jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum adat ini bersifat komunal
3.      Sistem hukum Islam (syariat Islam)
Sistem hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius.
Sistem hukum di Indonesia dipengaruhi beberapa nilai
1.         Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2.         Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.  Proses mengadili.
b.  Upaya untuk mencari keadilan.
c.  Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.  Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputibadan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan MiliterdanPeradilanTataUsahaNegara.
A.MahkamahAgung
Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
o     Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
o      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
o     Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
B. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
1)      Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2)      Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
C. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi: sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
D.pereadilan militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
E. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1.         Pengadilan Tata Usaha Negara
2.         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Tugas – Tugas Aparat penegak hukum
1.   Mahkamah Agung (MA)
(-)   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-)   Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-)   Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2.   Mahkamah Konstitusi (MK)

(-)
   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-)   Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.       Komisi Yudisial (KY)
(-)   Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(-)   Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.   Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b.   Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.   Menetapkan calon Hakim Agung
d.   Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
(-)   Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :
a.   Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
(-)   Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :
a.   Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.


Kita sering mendengar aparat penegak hukum, namun siapa saja sebenarnya aparat penegak hukum di Indonesia dan apa saja tugas-tugasnya? Berikut ini adalah aparat penegak yang terdapat di Indonesia beserta tugasnya.
1.      Kepolisian
Kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam peradilan pidana, Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik yang secara umum di atur dalam Pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan dalam KUHAP di atur dalam Pasal 5 sampai pasal 7 KUHAP.
      2.      Kejaksaan
Menurut undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, kejaksaan dalam perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia, lembaga Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang tunduk kepada Presiden. Akan tetapi, apabila dilihat dari segi fungsi kejaksaan merupakan bagian dari lembaga yudikatif.
Hal ini dapat diketahui dari Pasal 24 Amandemen Ketiga UUD Negara RI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Penegasan mengenai badan-badan peradilan lain diperjelas dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang”. Sebagai subsistem peradilan pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dibidang pidana sebagaimana diatur Pasal 14 KUHAP
3.      Kehakiman
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya.
4.      Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara. Sejalan dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara beradab meskipun berstatus narapidana. Selain itu, pada sila ke-5 mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal.
5.      Advokat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk:


  • Agresi oleh negara lain.
  • Pelanggaran wilayah
  • Spionase
  • Sabotase
  • Aksi teror bersenjata
  • Pemberontakan bersenjata
  • Perang saudara.
Bentuk ancaman militer
  • Agresi
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

1)    Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
2)    Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
3)    Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
4)    Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5)    Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
6)    Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.


  • Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang. contoh : Nelayan dari Malaysia yang mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. 
  • Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. contoh : Pihak intelijen Australia yang memata-matai menteri, Presiden dan bahkan meretas pembicaraan orang penting di indonesia.
  • Sabotase
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa. contoh : Genjatan bersenjata antara Korut dan Korsel.
  • Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional
  • Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.
  • Perang Saudara
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. contoh : Perang saudara di ambon.

Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk :
  • Ancaman berdimensi ideology
  • Ancaman berdimensi politik
  • Ancaman berdimensi ekonomi
  • Ancaman berdimensi social budaya
  • Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
  • Ancaman berdimensi keselamatan umum
Bentuk ancaman nonmiliter
  • Ancaman berdimensi ideologi
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
  • Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
  • Ancaman berdimensi ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.

Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing. contoh : Korupsi


  • Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada tahun 1994 saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia.
  • Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan cyber dan kejahatan perbankan serta penipuan.
  • Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan atau Narkoba dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
Contoh-contoh pendorong integrasi nasional :
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian
Sumber refensi dari
ancaman merupakan hal yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilakukan secara terencana.
contoh : –Maraknya media propaganda asing 
ganguan merupakan hambatan yang berasal dari luar.
contoh : •Sumber daya alam yang minus 
hambatan merupakan suatu hal yang bersifat melemahkan secara tidak terencana dari dalam.
contoh : •Konflik dan Persaingan 
tantangan merupakan upaya yang bersifat menggugah kemampuan.
contoh : KKN
Penanggulanginya 
-> Dengan cara mempertahankan bangsa dan negara.
-> Membuat perdamaian negara.
-> Membuat kerjasama antar negara.
-> Tidak adanya saling diskriminasi / hal-hal membahayakan.
-> Siap bertahan sekuatnya bila telah terjadi serangan militer.
-> Siap Membela Negara dari serangan tersebut.
-> Memberantas para Narkoba dan obat-obatan terlarang(Non militer)
-> Menyeleksi makanan dari luar negeri (non militer)