Pengertian
Hak dan Kewajiban
§ Hak
adalah segala sesuatu yang di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir.
§ Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus di lakukan.
§ Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
yang telah diatur di dalam UUD 1945:
§ Hak
Negara:
§ 1. Hak
untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
§ 2. Hak
untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
§ 3. Hak
untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
§ 4. Hak
untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33
ayat (2) dan ayat (3))
§ Kewajiban
Negara:
§ 1. Menjamin
persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat
(1))
§ 2. Menjamin
kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
§ 3. Menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
§ 4. Menjamin
hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
§ 5. Menjamin
hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
§ 6. Menjamin
sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
§ 7. Menjamin
hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
§ 8. Menjamin
kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29
ayat (2))
§ 9. Menjamin
pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
§ 10. Menjamin
pemberian jaminan sosial (pasal 34)
Macam-macam Hak dan Kewajiban
§ Macam
– macam Hak sebagai warga negara
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masin – masing yang di
percayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan republik indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak yang
sama dalam berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku
Macam-macam Kewajiban sebagai Warga
Negara
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela mempertahankan kedaulatan negara Indonesia
dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Setiap warga negara wajib menaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum pemerintah tanpa terkecuali serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Pengertian pelanggaran hak dan
pengingkaran Kewajiban warga negara
Pelanggaran
hak adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau
kelompok orang yg dijamin oleh undang2 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyesalan hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yg berlaku.
Pengingkaran
merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa
diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara
merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih
dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan
tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bentuk pelanggaran hak warga negara dan
pengingkaran kewajiban
1.
Bentuk pelanggaran hak warga negara
2.
Penangkapan dan penanahan seseorang
demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum
3.
Penerapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dinilai oleh pemerintah
menganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
4.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan
pemerintah dengan dalih menggangu stabilitas keamanan
5.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat
luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum penggangu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman seperti ini
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
6.
Pembatasan hak bersertifikat dan
berkumpul serta menyatakan pendapat dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah
Bentuk
pengingkaran kewajiban
1.
Tidak membayar pajak
2.
Tidak mentaati peraturan lalu lintas
3.
Tidak membayar listrik
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing
unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat
menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
Prof. Mr. E.M. MeyersHukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara
dalam melaksanakan tugasnya.
Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.Drs. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.HHukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.Drs. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.HHukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Makna keadilan ialah bersikap tidak memihak pada yang salah
dan makna ketertiban ialah suasana yang di mana semua orang mengikuti peraturan
yang sudah di buat.
1). Tujuan dan
Penggolongan Hukum
a. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan
dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:
|
|
|
|
b.
Penggolongan hukum
·
· Berdasarkan Wujudnya
– Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
– Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik
ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 Agustus)
·
· Berdasarkan Ruang atau
Wilayah Berlakunya
– Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah
tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak,
Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
– Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara
tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
– Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan
antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan
sebagainya).
·
· Berdasarkan Waktu yang
Diaturnya
– Hukum yang berlaku saat ini (ius
constitutum); disebut juga hukum positif
– Hukum yang berlaku pada waktu yang
akan datang (ius constituendum).
– Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu
peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku
pada masa lalu.
·
· Berdasarkan Pribadi yang
Diaturnya
– Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
hanya bagi golongan tertentu saja.
– Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan
berlaku bagi semua golongan.
– Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang
atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
·
· Berdasarkan Isi Masalah yang
Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat
dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
– Hukum Publik, yaitu
hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk
negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan
negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar
bagi negara.
b. Hukum Administrasi
Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja
alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang
yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang
bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur
pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang
diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang
melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven)adalah
perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan
dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara
adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau
mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan
penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,
penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
– Hukum Privat (Hukum
Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan
orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau
sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW).
Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum
Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan
sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul
dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan
anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
1.
1.
Kekuasaan Orangtua, yaitu
kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika
seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
2.
Perwalian, yaitu
seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak
yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan
kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat
Balai Harta Peninggalan.
3.
Pengampuan, yaitu
seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator
(pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya
kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan
berkelakuan buruk.
4.
Perkawinan yaitu
mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak
(laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang
lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda
(segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan
hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
1.
1.
Hukum Benda, mengatur
hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang).
Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan
bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum
Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya
(mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
2.
Hukum Perikatan, mengatur
hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama
(kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur)
wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu
inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan
yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan
barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang
rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak
berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu
karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang
seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain.
Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan
waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut
Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si
pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah
meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia
tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu
pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si
pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan
disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebulegaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an
Hukum Adat.
e. Hukum Dagang
(Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur
soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam
perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan
pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia
perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam
masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang
bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan
daerahBugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
·
Peraturan diadakan oleh badan – badan
resmi yang berwajib.
·
Peraturan bersipat memaksa.
·
Sanksi pelanggar peraturan tersebut
adalah tegas.
·
terdapat perintah dan larangan
·
terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
·
perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh
masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak
demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur
yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Pada
dasarnya, dilihat dari segi sejarah, Indonesia menganut system hokum Eropa
Kontinental. Hal ini disebabkan oleh adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya,
system hokum Indonesia dipengaruhi oleh system hokum adat dan system hokum
Islam (syariat Islam). Jadi, dapat disimpulkan bahwa system hokum nasional
Indonesia dipengaruhi oleh:
1. Sistem hukum barat
Sistem
hukum barat ini berasal dari pemerintah Belada ketika jaman penjajahan
sehingga dapat dikatakan merupakan warisan pemerntah colonial Belanda kepada
Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki sifat individualistic. Warisan
sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata
dan KUHD
2. Sistem hukum adat
Sistem
hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang pertama dan asli bangsa Indonesia
karena berasal dari masyarakat adat yang ada di Indonesia. Hukum adat akan ada
jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum adat ini bersifat komunal
3. Sistem hukum Islam (syariat Islam)
Sistem
hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius.
Sistem
hukum di Indonesia dipengaruhi beberapa nilai
1.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah
memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut
court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang
melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga
Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung
Meliputibadan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama,
Peradilan MiliterdanPeradilanTataUsahaNegara.
A.MahkamahAgung
Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
A.MahkamahAgung
Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
o
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
o
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
o
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden member grasi dan rehabilitasi
B.
Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
1) Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2) Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi,
dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN)
merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat
Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari
Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris,
dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut
landraad.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang
diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan
Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa
kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan
Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang
Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
C. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
C. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas
dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan
Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
D.pereadilan
militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung
di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten
ke bawah.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan
Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan
Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah
hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi merupakan
badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan
militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara
pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain
itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang
dimintakan banding.
E. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1.
Pengadilan Tata Usaha Negara
2.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Tugas – Tugas Aparat penegak hukum
1. Mahkamah Agung
(MA)
(-) Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)

(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-) Wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Komisi Yudisial (KY)


(-) Berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(-) Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan
calon Hakim Agung
d. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR
(-) Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas
utama :
a. Menerima
laporan petugas Komisi Yudisial
(-) Pengaduan
masyarakat tentang perilaku Hakim :
a. Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
Kita sering mendengar aparat penegak hukum, namun
siapa saja sebenarnya aparat penegak hukum di Indonesia dan apa saja
tugas-tugasnya? Berikut ini adalah aparat penegak yang terdapat di Indonesia
beserta tugasnya.
1. Kepolisian
Kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 13
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam
peradilan pidana, Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik yang
secara umum di atur dalam Pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
dan dalam KUHAP di atur dalam Pasal 5 sampai pasal 7 KUHAP.
2. Kejaksaan
Menurut undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, kejaksaan
dalam perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia, lembaga Kejaksaan
merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang tunduk kepada Presiden. Akan
tetapi, apabila dilihat dari segi fungsi kejaksaan merupakan bagian dari
lembaga yudikatif.
Hal ini dapat diketahui dari Pasal 24 Amandemen Ketiga UUD Negara RI
1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. Penegasan mengenai badan-badan peradilan lain diperjelas dalam Pasal
41 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia,
dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang”. Sebagai subsistem peradilan
pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dibidang pidana sebagaimana
diatur Pasal 14 KUHAP
3. Kehakiman
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur
dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat
(1) Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai
berikut:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tersebut dan KUHAP, tugas
Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat
dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti
sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya.
4. Lembaga
Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem
pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan
penegakan hukum, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari
pengembangan konsep umum mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana
selama menjalani masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana
penjara. Sejalan dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila
ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia
Indonesia diperlakukan secara beradab meskipun berstatus narapidana. Selain
itu, pada sila ke-5 mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia” berarti bahwa narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan
berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia
secara normal.
5. Advokat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi
landasan hukum
penting bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal
ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tersebut, yang menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan
lagi, bahwa yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum”
adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang
mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum
dan keadilan.
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman
militer dapat berbentuk:
- Agresi oleh negara lain.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi teror bersenjata
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara.
Bentuk ancaman militer
- Agresi
Agresi berupa penggunaan
kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
1) Invasi
berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk
Babi.
2)
Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui
angkatan udara.
3) Blokade
terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
4) Serangan
unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau
keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5) Tindakan
yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
6) Pengiriman
kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
- Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan
suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur
maupun kapal-kapal perang. contoh : Nelayan dari Malaysia yang mencari ikan di
wilayah perairan Indonesia.
- Spionase
Spionase merupakan
kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi
atau rahasia militer atau negara. contoh : Pihak intelijen Australia yang
memata-matai menteri, Presiden dan bahkan meretas pembicaraan orang penting di
indonesia.
- Sabotase
Sabotase dilakukan untuk
merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat
membahayakan keselamatan bangsa. contoh : Genjatan bersenjata antara Korut dan
Korsel.
- Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan
oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan
terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal
tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam
kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah
(rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta
umumnya terkait dalam jaringan internasional
- Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan
proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang
sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh
sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu
seni.
- Perang Saudara
Perang Saudara terjadi
antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. contoh :
Perang saudara di ambon.
Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat
fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman
nonmiliter berbentuk :
- Ancaman berdimensi ideology
- Ancaman berdimensi politik
- Ancaman berdimensi ekonomi
- Ancaman berdimensi social budaya
- Ancaman berdimensi teknologi dan
informasi
- Ancaman berdimensi keselamatan umum
Bentuk ancaman nonmiliter
- Ancaman berdimensi ideologi
Sistem politik internasional
mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga
paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis
ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat
pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat
memicu proses disintegrasi bangsa.
- Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan
instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman
politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat
menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu
negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi,
penanganan lingkungan hidup, dan
penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Ancaman berdimensi ekonomi
Ekonomi merupakan salah
satu penentu posis tawar setiap negara dalam
pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan
dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi
menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal dapat
berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan
sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat
berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah,
ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan
terhadap pihak asing. contoh : Korupsi
- Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa
isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang
menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan
daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras,
dan antar golongan (SARA).
Pada tahun 1994 saja,
misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan
oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari
pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan
yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang
dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di
berbagai konflik antar etnis di dunia.
- Ancaman berdimensi teknologi dan
informasi
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang
besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti
kejahatan cyber dan kejahatan perbankan serta penipuan.
- Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum
dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi,
meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya
penggunaan obat-obatan atau Narkoba dan bahan kimia,
pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas
ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
Contoh-contoh pendorong integrasi nasional :
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian
Sumber refensi dari
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian
Sumber refensi dari
ancaman
merupakan hal yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilakukan secara
terencana.
contoh : –Maraknya media propaganda asing
ganguan merupakan hambatan yang berasal dari luar.
contoh : •Sumber daya alam yang minus
hambatan merupakan suatu hal yang bersifat melemahkan secara tidak terencana dari dalam.
contoh : •Konflik dan Persaingan
tantangan merupakan upaya yang bersifat menggugah kemampuan.
contoh : KKN
contoh : –Maraknya media propaganda asing
ganguan merupakan hambatan yang berasal dari luar.
contoh : •Sumber daya alam yang minus
hambatan merupakan suatu hal yang bersifat melemahkan secara tidak terencana dari dalam.
contoh : •Konflik dan Persaingan
tantangan merupakan upaya yang bersifat menggugah kemampuan.
contoh : KKN
Penanggulanginya
-> Dengan cara mempertahankan bangsa dan negara.
-> Membuat perdamaian negara.
-> Membuat kerjasama antar negara.
-> Tidak adanya saling diskriminasi / hal-hal membahayakan.
-> Siap bertahan sekuatnya bila telah terjadi serangan militer.
-> Siap Membela Negara dari serangan tersebut.
-> Memberantas para Narkoba dan obat-obatan terlarang(Non militer)
-> Menyeleksi makanan dari luar negeri (non militer)
-> Dengan cara mempertahankan bangsa dan negara.
-> Membuat perdamaian negara.
-> Membuat kerjasama antar negara.
-> Tidak adanya saling diskriminasi / hal-hal membahayakan.
-> Siap bertahan sekuatnya bila telah terjadi serangan militer.
-> Siap Membela Negara dari serangan tersebut.
-> Memberantas para Narkoba dan obat-obatan terlarang(Non militer)
-> Menyeleksi makanan dari luar negeri (non militer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar